Press "Enter" to skip to content

Demi Uang RP 200.000,- dan Seuntai Emas Nekat Menghilangkan Jiwa Orang Lain

RestaPadang-Rabu, 2 Januari 2019 Pukul 21.00 WIB. Telah melakukan penangkapan terhadap seorang Perempuan Dewasa berinisial M (43) yang beralamat di Kapalo Koto RT 01 / RW 01 no.119 kelurahan Kapalo Koto kecamatan Pauh Padang, yang diduga telah melakukan tindakan Menghilangkan jiwa orang lain (Korban) yang bernama NURLIS panggilan ILIS (60) yang merupakan tetangga dari pelaku.
Hal tersebut dilakukan pelaku karena merasa sakit hati dan kecewa Korban tidak mau meminjamkan uang Rp 200.000,- kepada Pelaku hingga antara pelaku dan Korban bertengkar dan pelaku merasa kecewa karena sehari sebelumnya Korban sudah berjanji akan memberikan pinjaman kepada pelaku, Sehingga pada saat kejadian Pelaku mendatangi Korban dan menanyakan tentang uang yang akan dipinjam, korban tidak memenuhi janjinya dengan alasan Korban sedang memperbaiki rumah dan perlu biaya, pelaku langsung ambil bantal yang berada di kamar korban (TKP), dan langsung mendorong dan meletakkan bantal ke wajah Korban dengan kedua tangan Pelaku hingga korban jatuh tidak bisa bernafas hingga korban meninggal dunia.
Pada saat itu pelaku melihat emas milik Korban yang berada dalam pouch warna hitam yang tersemat dengan peniti pada bra Korban dan langsung mengambilnya secara paksa sehingga bra Korban putus. Berselang beberapa saat anak Korban panggilan UJANG LANGIH datang kerumah korban dan langsung mengetok pintu, pelaku merasa terkejut dan sembunyi di TKP di balik pintu kamar dan panggilan UJANG LANGIH melihat korban sudah meninggal dan langsung mengamankan pelaku hingga pihak petugas kepolisian dari polsek pauh datang ke TKP dan mengamankan Pelaku ke Mapolsek pauh.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.