Press "Enter" to skip to content

Tersangka Prostitusi online anak dibawah umur ditangkap

Prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur akhirnya terkuak. Kasus ini tercium oleh Petugas Kepolisian setelah mendapat laporan dari masyarakat pada hari Rabu (15/01/2020). Kasus ini sedang ditangani oleh satreskrim Polresta Padang unit PPA (Perlindungan Perempuan dan anak). Ketiga tersangka yang terlibat dalam Jaringan prostitusi online ini yakni “FB” (33), “AP” (16), “AS” (16) dan berperan sebagai mucikari. Tersangka hanya bisa meringkuk menyesali perbuatanya yang telah tega mengeksploitasi anak dibawah umur serta memperdagangkanya. Dalam menjalankan bisnis haramnya, tersangka mempertemukan korban dengan para tamunya di hotel. Modus dari tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang. Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah Hp yang diduga digunakan sebagai perantara untuk menjaring pria hidung belang melalui aplikasi Michat.
Saat ini satuan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan anak) satreskrim Polresta Padang sedang melakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kita amankan di Polresta Padang “ Ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, S.I.K.,M.Si.
“POLRESTA PADANG LEBIH DEKAT LEBIH MELAYANI”

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.