Press "Enter" to skip to content

Personil Bhabinkamtibmas Aipda R Lase berhasil menyelesaikan masalah di diluar jalur hukum

Restorative justice atau proses penyelesaian perkara di luar sistem peradilan pidana, seperti penggunaan sistem kekeluargaan atau hukum adat, saat ini masih efektif diterapkan sebagai solusi dalam menyelesaikan perkara pidana. Senin (17/02/2020) Aipda R Lase, personil bhabinkamtibmas kelurahan Batang arau Kec. Padang Selatan ini berhasil menyelesaiakan masalah (KDRT) yang terjadi antara Ibu dan anak di wilayah binaanya tersebut. Kedua belah pihak yang masih dalam ikatan keluarga ini sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kejalur hukum. Surat perdamaian tersebut ditanda tangani dengan menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh Petugas kepolisian. “Palanta mediasi adalah salah satu program dari Polresta Padang yang bertujuan sebagai pemecahan masalah diluar jalur pidana (problem solving)” ungkap Aipda R. Lasse pada kesempatan itu.

Baca juga : Buat Bising.., Knalpot hasil Penindakan Lantas dimusnahkan

“POLRESTA PADANG LEBIH DEKAT LEBIG MELAYANI”

surat perdamaian kedua belah pihak

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.