Lagi sedang menunggu pembeli, pasangan suami istri “D” (38) dan “YD” (33) warga Kelurahan Olo Kecamatan Padang Barat Kota Padang terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia diringkus petugas dari satuan narkoba Polresta Padang. Kedua tersangka ditangkap atas Kasus kepemilikan sabu.
Berawal disaat Polisi mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan dan akhirnya pasangan pasutri ini terpaksa diamankan petugas pada hari Sabtu (14/03/2020) di salah satu warung yang berada di belakang Plaza andalas. Tersangka yang mencoba untuk mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut dibawah kakinya. Namun usaha tersebut akhirnya terendus oleh petugas. Sebanyak 6 (enam) paket sabu siap edar berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Tersangka berikut barang bukti diamankan pihak berwajib untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasutri ini hanya bisa menyesali perbuatanya dibalik jeruji besi.
Baca juga : Polresta Padang ciptakan produk Handsanitizer buatan sendiri
“POLRESTA PADANG LEBIH DEKAT LEBIH MELAYANI”

Be First to Comment