Dengan berpura-pura sebagai pembeli akhirnya Iqbal Suhendra (25) warga Kelurahan Seberang Padang terpaksa diamankan Polisi dari sektor Lubuk Begalung. Berawal saat tersangka yang menjual laptop hasil curian tersebut melalui postingan sebuah aplikasi sosial media. Polisi yang curiga langsung melakukan transaksi dan disepakatilah dengan janjian pada sebuah rumah yag berada di Kawasan seberang Padang. Saat Polisi yang menyamar sebagai pembeli tersebut melakukan pengecekan terhadap laptop tersebut dan ternyata benar bahwa laptop itu adalah laptop yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya pada hari Selasa tanggal 23 Juni sesuai dengan ciri- cirinya.
Pelaku tidak dapat mengelak, saat Polisi menanyakan asal usul Laptop itu. Kepada polisi pelaku menjelaskan bahwa ia mendapatkanya dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Buyuang Gomok (46) melalui perantara Imam (22). Mendapati hal itu tim opsnal satreskrim Polsek Lubuk Begalung langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka da berhasil mengamakan Imam. Selanjutnya tersangka utama Yulfizar alias Buyuang gomok berhasil diamankan petugas tengah bersantai di dekat rumahnya.
Peran ari 3 orang terasnga ini yaitu Iqbal sebagai penadah, Imam sebagai perantara dan Yulfizar sebagai otak pelaku pencurian. Petugas menyita laptop sebagai barang butki.dan selanjutnya ketiga pelaku diamankan Polisi untuk dimintai keteranganya.
Be First to Comment