Press "Enter" to skip to content

Komplotan Curanmor berhasil diringkus Polisi, Satu residivis ditembak

Kurang dari waktu 24 jam Polresta Padang Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/130/B/X/2020/Polsek Lubuk Kilangan tanggal 27 Oktober 2020 dengan pelapor berinisial HDS, 28 tahun.

Pelaku ditangkap jajaran Polsek Lubuk Kilangan. Salah satunya narapidana asimilasi, Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Edriyan Wiguna menjelaskan, sebelum pelaku DFR ditangkap, pihaknya telah mengamankan dua rekannya FKT dan MGR di kawasan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh. Dari penangkapan itulah terungkap jika DFR adalah dalang aksi kejahatan itu , Ujar Kapolresta Padang
Polisi berhasil mengantongi identitas tersangka ini dari hasil rekaman video kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian di samping toko bangunan kawasan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan.

“Mereka menggasak motor yang sedang terparkir. Untuk menghilangkan jejak, mereka ganti cat sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih BA 4489 BF itu,” katanya.

Simak videonya : 2,3183

Sebelum kasus ini, pelaku ini juga melakukan aksi pencurian aki. Saat ini, ketiga tersangka pelaku curanmor itu telah meringkuk di sel tahanan Polsek Lubuk Kilangan. Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.