Press "Enter" to skip to content

Gagahi mawar dan janjikan dinikahi, pemuda ini diringkus Petugas

KVS pemuda 23 tahun ini harus berurusan dengan hukum. Ia diringkus aparat Kepolisian Polresta Padang setelah dilaporkan oleh orang tua Mawar (nama samaran) karna ulahnya yang telah menyetubuhi anaknya.

Tersangka ditangkap Polisi di kawasan Kurao Pagang Kecamatan Nanggalo Padang pada Selasa (3/10) pukul 18.00 Wib berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/512/B/IX/SPKT tanggal 24 September 2020.

Kasat reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, S.I.K.,M.H. mengatakan tersangka sudah melakukan aksi bejatnya tersebut kepada mawar (15) sebanyak 3 kali sebelum akhirnya kasus ini terungkap.

Dijelaskan Kompol Rico Fernanda berkat laporan dari ibu korban akhirnya kasus ini dapat diungkap, Ibu korban menerangkan bahwa anaknya mawar sering terlihat murung dan sedih. Setelah didesak akhirnya mawar jujur bahwa KVS merupakan pacarnya dan telah digagahinya sebanyak 3 kali dengan diiming imingi akan dinikahkan.

Saat sekarang tersangka berhasil diamankan di Polresta Padang, untuk kasusnya diserahkan ke unit PPA, karna korban masih dibawah umur terang Kompol Rico.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.