Dengan modus untuk iuran lapak pedagang di pasar raya Padang, HK (40) warga Kelurahan Belanti Kecamatan Padang utara Kota Padang ini akhirnya ditangkap Polisi dari sektor Padang barat pada Sabtu (19/12).
Masyarakat pedagang yang merasa diperas oleh pelaku yang mengatasnamakan koperasi Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KKLBPKL) langsung melaporkanya kepada pihak berwajib.
Mendapat laporan tersebut, Polisi pun langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku berikut barang bukti uang tunai sebanyak Rp 263.000 yang diduga sebagai uang hasil pungutan liar pelaku kepada para pedagang.
Kapolsek Padang barat AKP Martin, S.H. berujar perbuatan pelaku sudah sangat meresahkan pedagang, dengan modus koperasi pelaku melakukan pungutan liar.
Tanpa perlawanan, pelaku pun langsung digiring petugas ke Polsek Padang barat untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya
Be First to Comment