Press "Enter" to skip to content

Pelaku penganiayaan di Minang Home Stay akhirnya diringkus Polisi

Tim Klewang meringkus dua orang pemuda yang melakukan tindak penganiayaan, Rabu (7/7/2021) sekira pukul 00.10 WIB

Keduanya diamankan di Jalan DR. Moh Hatta, Keluarga Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang dan di Komplek Nuansa Kelurahan Ulu Gadut, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Sementara penganiyaan dilakukan di Pondok Minang Homestay, Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, pada Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 WIB.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku masing-masing berinisial I (21) dan RG (18) warga Kota Padang.

Kejadian berawal ketika korban sedang duduk di lantai 2 Pondok Minang Homestay kemudian terlapor yang juga duduk-duduk di dekat korban marah-marah dengan mengatakan suara korban terlalu keras.

“Kemudian terlapor langsung mengejar korban dengan memegang pisau dan terlapor mengayunkan pisau ke arah bagian perut korban, kemudian ditangkis oleh korban dengan tangan sebelah kiri,” katanya, Rabu (7/7/2021).

“Kemudian datang terlapor lain memukul korban di bagian wajah dan melemparkan kursi kayu ke arah belakang kepala korban dan terlapor mengambil unit HP milik korban,” ujarnya.

Rico menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kiri dan sakit pada bagian wajah dan kepala bagian belakang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, didapat rekaman CCTV saat kejadian yang memperlihatkan 4 orang secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Tim Klewang Opsnal mendapatkan informasi bahwa salah satu dari ke 4 orang tersebut bernama I dan langsung diamankan,” ujarnya.

Tak lama berselang pelaku RG juga kami amankan. Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.