Press "Enter" to skip to content

Beli HP hasil curian, Sopir angkot dan rekanya harus berurusan dengan hukum

Seorang sopir angkot dan rekannya harus berurusan dengan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang karena diduga menadah handphone curian.

Sopir angkot yang berinisial RI (33) dan rekannya DRP diamankan di sebuah rumah di Alai Parak Kopi Kecamatan Padang Utara, kota Padang pada Selasa (20/7/2021) dinihari.

Diketahui handphone yang dibeli tersebut merupakan hasil curian yang merupakan milik mahasiswi di rumah kos di Nanggalo, Kota Padang.

Peristiwa pencariannya pada Jumat (9/7/2021) sekira pukul 03.00 WIB lalu.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, barang bukti yang disita dari keduanya 1 unit handphone android.

“Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa penadah handphone milik mahasiswi berada di Alai Parak Kopi,” katanya, Selasa (20/7/2021) siang.

Selanjutnya Tim Klewang langsung bergerak ke lokasi. Tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polresta Padang guna pengusutan lebih lanjut dan akan dilakukan sidik tuntas,” katanya.

Ia menyebutkan, ini merupakan hasil pengembangan dari AJP (29) yang diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Jumat (9/7/2021) malam.

AJP diketahui melakukan pencurian di Jalan Ambon II nomor 10 Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang pada Jumat (9/7/2021) dinihari.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, dar AJP ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban dan obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu kos mahasiswi tersebut.

Rico menceritakan, berawal ketika korban terbangun dari tidurnya karena mendengar pintu kamarnya sedang dibuka paksa dari luar. Setelah terbuka korban melihat seorang laki-laki yang langsung masuk ke kamarnya.

“Melihat itu, korban berteriak dan lari keluar kamar untuk mencari bantuan, setelah bantuan datang dari bapak kos, seketika kembali ke kamar tidak menemukan lagi handphonenya,” katanya di Padang, Sabtu (10/7/2021).

Menurut Rico, sebelumnya handphonenya terletak di atas kasur dan atas kejadian tersebut merasa takut dan trauma dan dirugikan sekitar Rp2,7 juta.

Rico melanjutkan, menindaklanjuti laporan korban, Tim Klewang melakukan penyelidikan.

“Didapatkan informasi bahwa diduga pelakunya AJP yang merupakan residivis perkara curat dan curas,” kata dia.

Beberapa saat kemudian, AJP berhasil ditangkap, hasil interogasi ia mengakui perbuatannya dan telah menjualnya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dbawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” kata dia.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.