Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkotika jenis ganja.
Pria berinisial AS (28) diamankan di kawasan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Selasa (19/7/2021) dinihari.
Hasil penggeledahan di rumah AS, petugas menemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna putih yang berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga narkotika jenis ganja.
Kemudian 1 paket yang terbungkus kertas warna coklat yang berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga narkotika jenis ganja.
2 paket yang terbungkus kertas warna coklat yang berisikan daun, biji, ranting dan batang yang diduga Narkotika jenis Ganja.
Selanjutnya 3 lembar kertas warna coklat yang diduga sebagai pembungkus ganja dan 1 unit handphone android
Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, setelah ditimbang barang bukti
ganja yang disita dari AS seberat 33,79 gram.
Ia menjelaskan, penangkapan AS merupakan pengembangan kasus dari pelaku MH.
“Dari hasil interogasi semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung punya, milik atau dalam penguasaannya,” katanya.
Selanjutnya terhadap AS dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.
Be First to Comment