Press "Enter" to skip to content

Sedang asik nongkrong di pangkalan Ojek, Pelaku Jambret diringkus Polsek Padang utara. AKP Nahri Syukra : Pisau dan kunci leter T ditemukan dari tangan tersangka.

Polsek Padang Utara mengungkap kasus pencurian Unit HP Oppo A53 yang terjadi pada Senin 26 April 2021 di Pasar Alai Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Pelakunya diketahui seorang pria berinisial RJ (38) yang diamankan pada Selasa 24 Agustus 2021.

Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra mengatakan, sewaktu anggota gabungan reskrim Polsek padang barat dan anggota reskrim Padang Utara melakukan penangkapan tersangka di pangkalan ojek di jalan Taman Siswa.

“Setelah anggota melakukan penggeledahan anggota menemukan senjata tajam, (sejenis pisau) yang berukuran 25 cm dan kunci T di dalam tas sandang warna hitam merek keyji milik tersangka,” katanya.

Selanjutnya diamankan ke Polsek Padang Utara. Dari hasil pengembangan diketahui bahwasanya yang bersangkutan juga merupakan pelaku pencurian 1 unit HP Jenis Oppo A53

“Ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/45/VIII/2021/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumbar, tgl 24 Agustus 2021 dengan Pelapor An.Arniyelis,” kata dia.

RJ diduga melanggar dalam perkara Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951Pasal 363 Jo 362 KUHP.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.