- Pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui email atau dapat dilakukan melalui telepon.
- Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi.
- Pemohon informasi hari meminta tanda bukti kepada PPID Polri bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
Bagi pemohon informasi yang tidak hadir langsung di pusat pelayanan informasi, silahkan hubungi kami dengan cara melakukan Direct Message (DM) akun instagram kami @PolrestaPadang, dan nantinya akan langsung dipandu oleh petugas kami.
Be First to Comment