Press "Enter" to skip to content

Tanpa perlawanan, Polisi tangakap pelaku pencabulan di Padang.

Seorang pria di Kota Padang diciduk oleh jajaran unit IV/PPA, unit identifikasi serta tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Selasa (14/6) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah rumah kontrakan jalan Taruko, Kelurahan Cengkeh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Tersangka bernama Bardi Yulherman (46) diciduk karena diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur.

Kejadian nahas tersebut terjadi sekitar tiga tahun lalu, yakni 2019. Namun, orang tua korban baru mengetahui hal tersebut tiga tahun kemudian, tepatnya pada 1 Juni 2022 saat orangtua korban memberikan pengetahuan tentang seksologi (sex education) kepada kedua anaknya tersebut.

Dalam memberikan edukasi seputaran organ reproduksi itu, orangtua korban memesankan kepada anaknya agar bagian-bagian tubuh tertentu jangan sampai dipegang-pegang oleh orang lain. Mendapatkan pelajaran tentang hal tersebut, barulah kedua anaknya mengaku bahwa organ vitalnya pernah diraba-raba oleh tersangka.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Rabu (15/6) mengatakan, korban merupakan dua kakak beradik berinisial BM (12) dan ZM (10), warga Kota Padang.

“Kedua korban mendapatkan ancaman agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orangtuanya,” kata Dedy.

Atas cerita dari kedua anaknya tersebut dan merasa tidak senang, orangtua korban langsung melaporkan ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut. Laporan orang tua korban diterima dengan laporan polisi nomor LP/B/370/VI/2022/SPKT/POLRESTA PADANG/ POLDA SUMATERA BARAT.

“Jajaran kami yang telah mengantongi identitas tersangka langsung mendatangi rumah kontrakan yang dihuni oleh tersangka dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.