Press "Enter" to skip to content

Setubuhi anak dibawah umur, Polresta Padang dari unit PPA ringkus pelaku

Kepolisian resor Kota Padang dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menangkap YPY (18) alias Acil yang telah diduga menyetubuhi anak dibawah umur.

Pelaku yang keseharianya pengangguran ini diringkus oleh jajaran Unit PPA bersama Tim Klewang Polresta Padang pada Sabtu (24/9) dini hari di kawasan Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

“Pelaku telah ditahan di Polresta Padang dan telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan di bawah umur dan kami tahan,” ujar  Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah, S.I.K
Minggu (25/9).

Ditambahkan Dedy tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) ayat (2), Juncto (Jo) pasal 76D Undang-undang perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Dari introgasi Petugas pelaku mengatakan telah melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali dalam bulan ini.

Modus Pelaku adalah dengan membujuk korban pergi ke sebuah pondok yang jauh dari aktivitas warga di kawasan Padang Selatan.

Kasus ini terungkap setelah Ibu korban yang menaruh curiga terhadap anaknya. Saat ditanya, akhirnya korban menceritakan semua perbuatan pelaku.

Sang ibu yang tidak terima dengan kejadian tersebut akhirnya membuat laporan ke pihak Polresta Padang.

Diketahui sebelum pelaku ditangkap,  pihak keluarga korban sudah mendatangi pelaku. Beruntung tim Klewang bersama unit PPA langsung mendatangi lokasi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta tindakan main hakim sendiri.

Saat sekarang pelaku sudah digiring ke Polresta Padang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan telah ditetapkan tersangka

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.