Press "Enter" to skip to content

Dua Pengedar Barang Haram Ditangkap Satresnarkoba Resta Padang

   

 

RestaPadang – Penangkapan terhadap dua orang laki – laki dewasa merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Padang Timur Kota Padang yang ditangkap pada hari Kamis 20 Desember 2018 pukul 01.00 wib.

Identitas tersangka :

1. N. Endi yunaldi U.38 thn S.Koto P.wiraswasta A.Jln.jati gaung no.298 Kel.alai parak kopi Kec.Padang Utara padang.

2. N.Ari susanda U.28 thn S.bendang P.sopir A.Pasaman barat air haji nagari sungai aur Kabupaten pasaman barat.

Barang Bukti Tkp 1:

1) 2 (dua) paket sedang yang terbungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

2) 3 (tiga) paket kecil yang terbungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu.

3) 1 (satu) botol bong kaca bening yang terpasang dua pipet plastik

4) 1 (satu) pack plastik klip bening

5) 1 (satu) kaca pirek bening yang terpasang karet kompeng bewarna kuning

6) 2 (dua) korek api gas

7) 2 (dua) pipet plastik yang dijadikan sebagai sendok sabu

8) 1 (satu) unit handphone nokia merah

Barang bukti tkp 2 :

1. 1(satu) paket kecil yang terbungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

2. 1 (satu) botol bong plastik bewarna bening dengan tutup botol merk good day yang terpasang dua pipet plastik

3. 1 (satu) pack plastik klip bening

4. 2 (dua) pipet bening plastik

5. 1(satu) kaca pirek bening

6. 1 (satu) timbangan digital bewarna silver merk helen

7. 1 (satu) handphone lipat samsung bewarna ungu hitam

8. 1 (satu) korek api gas

Penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Padang berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan dilapangan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba,lalu dilakukan pengintaian dan transaksi atau under coverboy terhadap tersangka dan langsung dilakukan penangkapan di pinggir jln parak karakah rt 01 rw 11 kel.kubu dalam parak karakah kec.padang timur,penggeledan yang dilakukan petugas yang disaksikan ketua Rw dan Rt setempat, berhasil menemukan satu paket kecil yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening,yang sempat dibuang pelaku saat dilakukan penangkapan.Setelah itu kembali dilakukan penggeledahan pelaku jln parak karakah rt 01 rw 11 no.5 kel.kubu dalam parak karakah kec.padang timur,kembali berhasil ditemukan 2 paket sedang narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening dan juga ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang terbungkus plastik bening berisikan butiran kristal bening yang terbungkus plastik klip bening yang terletak dalam sebuah kaleng rokok gudang garam ,juga ditemukan satu set botol bong kaca yang terpasang dua potong pipet plastik serta satu kaca pirek bening yang terpasang karet kompeng bewarna kuning,serta juga ditemukan satu pack plastik klip bening serta dua buah korek api gas dan dua pipet plastik yang dijadikan sebagai sendok sabu, setelah itu kembali dilanjutkan pengembangan kerumah rekan pelaku Jln.jati gauang no 143 rt 05 / rw 08 kel Jati kec.padang timur,penggeledahan dirumah pelaku berhasil ditemukan 1 ( satu ) paket kecil yang terbungkus plastik bening berisikan kristal bening yang terletak dalam satu pack plastik klip bening,serta satu timbangan digital yang terbungkus plastik hitam,juga ditemuan satu bong plastik terpasang dua potong pipet plastik.Selanjutnya tsk dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Satresnarkoba Polresta Padang KOMPOL ABRIADI, SH dan Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang IPDA ORI FRILIANSA UTAMA, S.Tr.K.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.