Press "Enter" to skip to content

REMAJA YANG AKAN TAWURAN KEDAPATAN MEMBAWA SHABU DAN GANJA

Tim gabungan Polresta Padang berhasil mengamankan satu pelaku tawuran yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering, Minggu, 5 Januari 2020 sekitar pukul 05.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial HB, 17 tahun, diamankan di kawasan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap saat polisi melakukan patroli gabungan untuk membubarkan aksi tawuran di sejumlah titik Kota Padang.

 Sebilah badik yang digunakan pelaku.

“Pelaku diamankan saat polisi hendak membubarkan aksi tawuran, saat pelaku berlari, kami melihat dia membuang sesuatu di jalan dan ternyata adalah sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar di Mapolresta Padang.

Selain mengamankan sabu-sabu seberat satu gram, polisi juga mendapatkan narkoba jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas, kalung emas, sepeda motor dan sejumlah uang tunai dari dompet pelaku.

“Tak sampai disana, kami juga mengamankan sebilah badik yang digunakan pelaku, ada indikasi pelaku juga melakukan aksi kejahatan dengan kekerasan,” katanya.

Sementara itu, dari pengakuan Habibullah, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A. Lokasi penangkapan, katanya disepakati sebagai tempat mereka bertemu dan bertransaksi.

“Barang haram itu saya pakai untuk dikonsumsi,” tuturnya

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.