Mendapat laporan dari Masyarakat, Senin (13/01/2020) Tim gabungan opsnal Polsek Koto tangah langsung bergerak untuk membekuk tersangka Curanmor. Tersangka “CS” pria 29 tahun warga Kenagarian Kasang Kab. Padang Pariaman tersebut adalah “residivis” kasus Curanmor. Tersangka seolah-olah tak pernah jera melakukan aksinya. Dari keterangan yang didapat, Tersangka membenarkan bahwa ia adalah pelaku utama kasus Curanmor yang terjadi diKelurahan Pasie nan Tigo Kec. Koto tangah. Tersangka menjual sepeda motor jenis beat hasil curian itu ke daerah Air Haji Kec. Linggo Sari Baganti Kab. Pesisir Selatan.
Mendapat keterangan tersebut, Polisi langsung bergerak untuk mencari keberadaan barang bukti. Setelah mencocokan nomor rangka dan nomor mesin, Sepeda motor yang semula berwarna merah sudah di sulap dengan sticker berwarna hijau itu langsung disita petugas.
“Saat sekarang tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Koto tangah, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut” ucap Kompol Rico Fernanda, S.H.,S.I.K yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Koto tangah tersebut.

“POLRESTA PADANG LEBIH DEKAT LEBIH MELAYANI”
Be First to Comment