Press "Enter" to skip to content

Motor bodong tanpa surat, Pemilik dijerat 480 KUHP

Satu persatu sepeda motor hasil curanmor akhirnya ditemukan. Mendapat laporan dari masyarakat, Kamis (16/01/2020) sekira pukul 21.30 Wib, Tersangka “MT” (22) akhirnya tak berkutik setelah tim opsnal reskrim Polsek Koto Tangah mendatanginya. Setelah melakukan pengecekan dan ternyata benar saja bahwa sepeda motor jenis beat tersebut adalah hasil dari Curanmor yang terjadi di wilayah Padang Utara. Berdasarkan dari laporan Polisi, sepeda motor itu hilang pada bulan Mei 2019. Setelah Berkoordinasi dengan Polsek Padang utara, Akirnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Padang Utara guna penyelidikan lebih lanjut. Untuk saat sekarang tersangka dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana.

POLRESTA PADANG LEBIH DEKAT LEBIH MELAYANI

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.