Setelah mendapat informasi dari masyarakat, akhirnya Senin (20/01/2020) pukul 23.30 Wib ,“AY” bocah yang masih berumur 16 th ini diamankan oleh Petugas penegak hukum dari satuan opsnal reskrim Polsek Luki saat sedang bersantai di ngalau di Kel.Batu Gadang Kec.Lubuk Kilangan Kota Padang. Berawal dari tim opsnal Polsek Luki melakukan pengecekan ke salah satu tempat pengepul besi tua. Dari keterangan yang didapat bahwa “AY” menjual kepada pengepul tersbut. Dari tangan pelaku ini Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 6(enam)buah AKI Mobil Merek YUASA. Yang diduga adalah hasil Pencurian yang dilakukan oleh tersangka yang nsangat meresahkan para sopir truck. Saat sekarang tersangka dan barang bukti diamanan di Polsek Luki guna penyelidikan lebih Lanjut.
“POLRESTA PADANG LEBIH DEKAT LEBIH MELAYANI”

Be First to Comment