Press "Enter" to skip to content

Pantang mundur pemberantasan pelaku penyalahgunaan narkotika, “RE” (35) dibekuk Polisi

Tak ada kata lelah dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Tim “hyena” dari Polresta Padang akan siap membuat tidur para pelaku kejahatan khususnya penyalahgunaan Narkotika tidak akan nyenyak. Sabtu (25/01/2020) Tim di bawah pimpinan AKP Dadang Iskandar, S.H ini berhasil mengamankan sebanyak 25 (dua puluh lima) paket shabu yang terdiri dari 20 (dua puluh) paket kecil dan 5 (lima) paket sedang, 1 (satu) buah Hp yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi. “RE” (35) warga Kel. Lubeg Kec. Lubuk Begalung ini diringkus dikediamanya dan langsung disaksikan oleh RT dan masyarakat sekitar. Di depan hukum “RE” harus mempertanggung jawabkan semua ulahnya yang telah merusak moral generasi bangsa.

Guna penyidikan lebih lanjut, Tersangka yang merupakan pengedar ini langsung diamankan ke Polresta Padang berikut barang buktinya.

“POLRESTA PADANG LEBIH DEKAT LEBIH MELAYANI”

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.