Press "Enter" to skip to content

Menghindari amukan masa, Polisi langsung mengamankan 2 (dua) orang tersangka Jambret (Curas) .

Mendapat Laporan dari masyarakat, Jumat (31/01/200) Kanit Reskrim Polsek Padang Barat IPDA Aldius langsung mendatangi lokasi didepan Hotel Rangkayo Basa Jl. Hangtuah Kel. Olo Kec. Padang Barat Kota Padang. Beruntung Polisi langsung datang untuk mengamankan 2 orang tersangka kasus Jambret ini dari amukan masa yang sudah geram melihat aksinya. “AP” (23) dan “RM” (18) dibekuk tanpa perlawanan. Dari keterangan yang didapat tersangka mengakui telah melakukan aksi Jambret (Pencurian dengan kekerasan) sebanyak 5 (lima) kali di Kota Padang. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (buah) Hp. Demi proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Padang barat.

“POLRESTA PADANG LEBIH DEKAT LEBIH MELAYANI”

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.