Dengan modus menghindari hutang kredit, Jumat (06/03/2020) “S” (56) warga Tilantang Kec. Lubuk Kilangan ini terpaksa dijerat pasal 242 KUHP atas dugaan memberikan keterangan palsu atau sumpah palsu kepada Petugas. Ia nekat membuat laporan Polisi dengan alasan bahwa mobil berjenis minibus yang masih dalam proses kredit tersebut telah hilang dicuri. Namun saat Polisi hendak memeriksa dan memintai keterangan, pelapor malah berbelit belit.
Polisi yang merasakan kejanggalan laporan tersangka, mencoba untuk membuktikan kebenaran dari keterangan yang diberikanya, Petugas mendatangi TKP kehilangan, namun Petugas mendapatkan informasi bahwa mobil yang dilaporkan oleh tersangka sudah berpindah tangan. Setelah dilakukan penulusuran keberadaan mobil, Polisi berhasil menemukanya di daerah Pariaman. Untuk penyidikan lebih lanjut saat sekarang mobil terpaksa di amankan di Mapolsek Koto tangah.
Baca juga : Deklarasi Tigo tungku sajarangan berkomitmen untuk mendukung dan mensukseskan Pemilu 2020
“POLRESTA PADANG LEBIH DEKAT LEBIH MELAYANI”

Be First to Comment