Press "Enter" to skip to content

Menghindari amukan massa, enam orang tersangka kasus pencurian cepat diamanakan Petugas

Sebanyak 6 (enam) orang tersangka pencurian digiring Polisi dari sektor Koto tangah. Kejadian pada  Rabu (04/03/2020) tersebut  bermula saat ke enam tersangka “AM” (45), “FJ” (37), “RS” (23), “MK” (30), “FS” (40) dan “S” (26) diamankan warga yang curiga dengan gerak gerik tersangka. Namun enam sekawan ini tak berkutik setelah barang bukti berupa sejumlah besi, tabung slang gas berikut alat las yang mereka curi dari Gudang Becin Plan anak air Kel. Batipuh panjang berada di tangan mereka. Warga yang sudah geram melihat ulahnya langsung menghubungi pihak berwajib. Tak berselang lama, petugas langsung mengamankan mereka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP atas dugaan pencurian dengan pemberatan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Koto tangah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga : Polresta Padang akan menindak tegas para pelaku penimbun masker

“POLRESTA PADANG LEBIH DEKAT LEBIH MELAYANI”

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.