Tengah berada di toko pakaian akhirnya “ESB” (24) dapat diringkus oleh petugas dari Polsek Kuranji pada hari kamis (26/03/2020). Kejadian berawal saat korban yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka dan langsung melaporkan kepada petugas. Tak ingin buruanya lepas, akhirnya Polisi satuan opsnal yang dipimpin oleh Iptu Nofridal SH langsung memburu tersangka di derah Lubuk Alung. Tanpa perlawanan akhirnya tersangka berhasil diamanankan Petugas berdasarkan Laporan Polisi No : LP/111/B/III/2020/Sektor Kuranji tentang Penipuan dan Penggelapan.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor. Saat sekarang tersangka berikut barang bukti diamankan petugas demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka menyesali perbuatanya, namun apa daya nasi sudah menjadi bubur dan tersangka harus mempertanggungawabkanya di depan hukum.
baca Juga : 16 (enam belas) remaja diamankan Polisi, Satu diantaranya kedapatan membawa senjata tajam
“POLRESTA PADANG LEBIH DEKAT LEBIH MELAYANI”

Be First to Comment