Press "Enter" to skip to content

Tersangka Kasus Korupsi Alkes (Alat Kesehatan) ditangkap Polisi setelah 8 bulan menjadi DPO

Berakhir sudah pelarian Iswandi Ilyas setelah setahun ia menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan KB RSUD dr Rasidin Padang.

Dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan jajaran Polres Bogor akhirnya tersangka dapat dibekuk petugas pada Kamis (11/6/2020) pukul 20.00 wib di kediamnya yang berada di kawasan kampung cipelang cijeruk Bogor Provinsi Jawa barat.

Pasca ditetapkanya menjadi tersangka pada tanggal 20 Agustus 2019. Ilyas justru tidak kooperatif memenuhi panggilan Polisi yang sudah melayangkan surat panggilan sebanyak 2 kali sesuai dengan Surat panggilan nomor : S.pgl/206/VIII/2019/Reskrim tanggal 28 Agustus 2019 dan S.pgl/206.a/IX/2019/Reskrim tanggal 6 September 2019. Tersangka tidak mengubrisnya dan malah memilih kabur melarikan diri.

Kasat reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, SIK mengatakan bahwa tanggal 8 Oktober 2019 Polresta Padang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka dengan nomor: DPO/127/X/2019.

Petugas Kepolisian yang sudah berkoordinasi dengan KPK langsung mencari keberadaan tersangka. Setelah penyelidikan dilakukan barulah tanggal 11 Juni 2020 petugas mengendus persembunyian tersangka. Tak ingin buruanya lepas, petugas langsung menangkap tersangka.

Menurut keterangan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) pada tanggal 15 Agustus 2019, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebanyak 5,1 Milyar rupiah. Peran tersangka adalah penyedia alat kesehatan (Alkes) dr Rasidin Padang.

Dalam kasus ini tersangka adalah orang kelima yang diamankan Polisi yang mana sebelumnya Polisi sudah menahan 4 orang tersangka dengan inisial AS,FO,IH dan SP. Adapun peran masing-masingnya adalah AS mantan direktur RSUD dan FO,IH,SP dan tersangka Ilyas yang kita amankan sekarang sebagai alat penyedia kesehatan ujar Kompol Rico Fernanda.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang 31 tahun 1999 dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun.

Saat sekarang Polisi akan terus mendalami kasus tindak pidana korupsi tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.