Press "Enter" to skip to content

Polresta Padang lakukan Press Release kasus Jambret dan Curanmor

Kurang dalam waktu 2 minggu Polresta Padang gencar melaksanakan ungkap kasus curas dan curanmor, Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, S.I.K.,M.H. mengatakan, “Kami tidak akan main-main dalam hal ini , sesuai dengan arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto Polresta Padang akan sikat habis para pelaku kriminal di Polresta Padang terutama dalam kasus 3C (Curat , Curas , dan Curanmor) yang selama ini meresahkan ” . Ujarnya saat pelaksanaan Press Release yang digelar Polresta Padang.

DM (39), warga Kelurahan Tanjung saba ini merupakan tersangka kasus Jambret (Pencurian dengan kekerasan) yang selama ini beraksi dalam sebuah angkot di kota Padang. Tersangka merupakan eksekutor dalam melakukan aksinya diatas angkot. Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas petugas karna berusaha hendak melarikan diri saat petugas melakukan upaya penangkapan. Dari catatan Polisi pelaku telah beraksi sebanyak 17 tempat kejadian perkara (TKP).

Dijleaskan, Pelaku ini merupakan tukang petik. Ia beraksi dengan temannya
Serta Pelaku merupakan residivis dalam kasus curanmor dan dulu pernah juga dihadiahi timah panas. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menaiki angkot dengan sasaran yang didominasi kaum hawa.

Pelaku jambret ini melakukan aksinya dengan cara turun naik dan berganti-ganti angkot sambil mencari korban dengan membawa map atau tas yang berfungsi menutupi tangan saat beraksi. Sementara pelaku lainnya berupaya mengalihkan perhatian korban .

Untuk laporan polisi di Polsek Padang Timur, satu dari 17 korban diketahui meninggal dunia, diduga karena syok usai dijambret pungkas AKBP Imran amir.

Barang bukti yang Kami sita berupa tas, dompet, HP dan sejumlah uang hasil penjambretan. Polresta Padang masih mengumpulkan barang bukti lain dan meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Mapolresta Padang,

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.