Pelaku jambret kembali diringkus oleh jajaran Satuan reskrim Polresta Padang. Senin (21/9), HD pria 30 tahun warga Kelurahan Rimbo kaluang Kecamatan Padang barat terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas setelah mencoba melarikan diri dari kejaran petugas.
Tersangka harus berurusan dengan hukum berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/491/B/IX/2020/SPKT, tanggal 14 September 2020 yang dilaporkan oleh Korban SW (23).
Korban menerangkan bahwa Sabtu (12/9) pukul 16.00 wib, saat itu korban sedang berada di pinggir jalan depan mesjid Muhamadiyah dekat bundaran air mancur Pasar raya Padang. Korban yang tidak sadar berjalan sambil memegang sebuah hp, gerak gerik korban ternyata sudah diintai oleh tersangka. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung merampas hp tersebut. Setelah telepon seluler berpindah tangan, tersangka langsung mengambil langkah seribu melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan tersangka, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan akhirnya dapat membekuk tersangka saat sedang membawa sebuah mobil truk di daerah Bungus jalan padang painan sawah laweh Kota Padang.
Kasat reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, S.I.K., M.H. berujar Tersangka terpaksa dilumpuhkan karna mencoba untuk melarikan diri waktu petugas menyuruhnya berhenti saat mengendarai truk.
Kepada Polisi tersangka mengakui semua perbuatanya saat petugas mencoba mengintrogasinya.
Sesuai dengan perintah langsung dari Kapolresta Padang AKBP Imran Amir, S.I.K.,M.H. bahwa Polresta Padang akan memberantas segala bentuk kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Padang tambah Kompol Rico. (~)

Be First to Comment