APR tak berkutik setelah diringkus tim opsnal satuan reserse dan kriminal Polresta Padang pada Minggu (8/11).
APR nekat membawa kabur sepeda motor, hp dan uang milik korban RMT (30) yang tak ayal adalah temanya sendiri.
Petugas terpaksa memuntahkan timah panas untuk melumpuhkan tersangka karena berupaya kabur saat petugas akan menangkapnya.
Kejadian tersebut bermula saat APR meminjam sepeda motor korban namun korban tidak mengizinkanya.Bahkan mereka sempat ribut sehingga pemilik kos ditempat korban Erma (67) mendengarnya.
Dijelaskan APR, ia nekat membawa kabur tersebut karena tidak mendapat izin, namun ternyata dalam kendaraan tersebut terdapat uang korban sebanyak Rp 700 ribu dan sebuah telepon seluler.
Kasat reskrim Kompol Rico Fernanda, S.I.K., M.H. berujar tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas karna hendak melarikan diri pada saat ditangkap di sebuah halte yang berada di kawasan Lubuk buaya.
Atas dasar laporan Polisi nomor : LP/598/B/XI/SPKT unit II tanggal 8 November 2020 tersangka ditahan di Mapolresta Padang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Be First to Comment