Jumat tanggal 22 Januari 2021 Tim Klewang Polresta Padang Kembali tangkap 1 (satu) orang tersangka laki-laki sebuah rumah Jalan Utama Perumahan BBI Kel. Bungo Pasang Kec. Koto Tangah .
Dipimpin oleh Kanit opsnal Polresta Padang Ipda ORI FRILIANSA UTAMA, S.Tr.K. yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diketahui terjadi pada Jumat tanggal 22 Januari 2021 di sebuah rumah Jalan Belanti Barat III No. 7 Kel. Lolong Belanti Kec. Padang Utara Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menuturkan bahwa Kronologis Kejadian berawal saat MULYADI RASYID, 51 th, berkerja sebagai Pedagang datang ke rumah di Jalan Belanti Barat III No. 7 Kel. Lolong Belanti Kec. Padang Utara Kota Padang . Saat itu MULYADI menemukan barang barang dagangan nya diantaranya berupa mantel banyak yang hilang. Kemudian MULYADI memeriksa keadaan rumahnya dan ditemukan plafon rumah telah rusak.
“ Kemudian ia memerintahkan anggota Tim Klewang lansung mencari informasi dan mengumpulkan informasi masyarakat, bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di di rumahnya mendapat informasi tersebut jajaran opsnal langsung menuju ke lokasi keberadaan pelaku ”, Ujarnya .
“ Pelaku berada di lokasi tersebut lansung di amankan , Kemudian pelaku mencoba melawan petugas dan melakiran diri , terpaksaTim Klewang memberikan Tindakan tegas terukur kepada pelaku “ , tuturnya .
Setelah mendapatkan perawatan di RS.Bhayangkara pelaku dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan Lebih Lanjut .
.
Be First to Comment