Press "Enter" to skip to content

Beli sepeda motor tanpa surat, 3 tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan

Tim Klewang kembali ciduk 3 penadah barang pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kota Padang. Pelaku diketahui berinisial “R” (24) . “Y” (23) , “YH” (25) “Pelaku ditangkap karena menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa Suzuki FU warna kuning nomor rangka MH8BG41CA8J220785 dan nomor mesin G4201D215194,” kata Kompol Rico Kasat Reskrim Polreta Padang ,

Rico menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan bahawa ada pencurian 1 unit sepeda motor milik korban yang hilang di halaman rumahnya di Komplek Asratex Jalan Manado Blok N No.3 Kelurahan Ulak Karang Selatan Kecamatan Padang Utara Kota Padang .

Berdasarkan penyelidikan , Tim Klewang Polresta Padang juga mencari keberadaan sepeda motor tersebut dalam unggahan jual beli motor di jejaring Facebook saat itu Tim mendapati sepeda motor korban diposting di Facebook jual beli motor , dan langsung mencoba memancing tersangka dengan melakukan beli barang COD aplikasi market place facebook .

kemudian setelah selesai transaksi dilakukan pengecekan oleh petugas dan benar sepeda motor yang dibeli merupakan sepeda motor hasil curian . Selanjutnya dilakukan pengembangan mencari tersangka lainnnya berdasarkan pengakuan tersangka “R” (24) , ia mendapatkan motor tersebut dari tersangka “Y” (23) dan ”Y” (23) sebelumnya juga membeli dari “YH” (25) , Ujar Rico

Kemudian , semua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan . Sedangkan untuk Pelaku utama masih dalam pengejaran,” katanya.

Untuk tersangka kita amankan di Polresta Padang guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP jo Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.