Press "Enter" to skip to content

Kepergok saat mencuri, Pelaku hantam pemilik rumah dengan Kayu. AKP PURWANTO : Pelaku berhasil diringkus

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Selatan meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Kamis 1 juli 2021 sekira pukul 22.30 WIB.

Pelaku curas berinisial E (37) tersebut beraksi pada Sabtu 26 Juni 2021 pukul 23.00 WIB, di Jalan Kampung Nias nomor 7 RT 03, RW 03, Kelurahan Ranah Parak Rambio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Kapolsek Padang Selatan AKP Purwanto mengatakan, kejadian berawal pelaku masuk ke rumah korban dengan cara masuk lewat jendela belakang.

Namun, aksi pelaku diketahui oleh korban. Korban yang curiga ada orang lain yang masuk ke rumahnya segera melihat ke belakang rumahnya.

“Dan mendapatkan pelaku sudah di dalam rumahnya, pelaku kemudian memukul korban dengan balok, lalu pelaku mengambil barang berharga milik korban,” katanya, Sabtu (3/7/2021).

AKP Purwanto menambahkan, akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dengan sekitar 10 jahitan.

Setelah melakukan penyelidikan, Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Selatan mendapat informasi adanya pelaku di sebuah rumah di Batang Kabung Ganting, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang

“Kita melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya diamankan ke Polsek Padang Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata dia.

Dari peristiwa tersebut barang bukti yang diamankan berupa 1 buah kayu kasau ukuran 5×7, 1 buah celana pendek 3/4 dan 1 buah baju kengsi warna ungu.

“Dalam perkara tindak pidana curas ini, pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.