Press "Enter" to skip to content

Simpan sabu, Perempuan 34 tahun ini diamankan Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Padang meringkus seorang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Pelaku yang diketahui berinisial RM (34) diamankan di sebuah rumah di Kecamatan Padang Selatan, Kamis (15/7/2021) malam.

Hasil penggeledahan terhadap RM, ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu.

Kemudian 1 set alat hisap sabu (BONG) yang terbuat dari botol minuman yang pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek dan 1 buah kotak warna hitam merk Pagoda yang berisikan 2 lembar plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu.

1 buah korek api gas atau mances yang terpasang jarum dan 1 unit Handphone merk NOKIA warna dongker.

Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, adapun berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ialah 0,42 gram.

Ia menceritakan, penangkapan RM berawal dari laporan masyarakat. Kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku, lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan mengakuinya,” katanya, Jumat (16/7/2021).

Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.