Dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilakukan di beberapa Zona, Jumat (16/07) oleh tim gabungan yang terdiri dari Polresta Kota Padang, Satpol PP dan TNI.
Operasi Yustisi yang digelar pada jam operasional pelanggaran bagi pelaku usaha. Operasi dimulai pukul 17.00 Wib. Ujar Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, S.I.K.,M.H. melalui Kasatlantas AKP Alfin.
Dalam operasi hari ini enam (6) pelaku usaha yang melanggar adalah yang menerima pelanggan makan ditempat. Sedangkan untuk pelanggar Prokes ada enam belas (16) orang dan semuanya dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Pemberlakuan aturan darurat sesuai Permendagri dan Surat Edaran (SE) Walikota Padang tidak memperbolehkan makan di tempat (Take Away).” Ujar AKP Alfin.
Selain Operasi Yustisi, bertepatan pada hari Jumat ini Polresta Padang membagikan puluhan paket sembako bagi para pedagang kaki lima yang berdampak langsung pada pandemi Covid-19 ini.
Pembagian paket sembako dimulai dari beberapa titik dimulai dari Kuranji, Lubeg, dan Padang Timur.
Pendistribusian sembako juga diberikan pada warga yang sedang melaksanakan Isolasi Mandiri, agar berkecukupan dalam proses isolasi. Tutur AKP Alfin selepas giat hari ini. “Mudah-mudahan dengan adanya penyaluran paket sembako ini dapat meringankan beban saudara kita yang membutuhkan” tambahnya
Be First to Comment