Press "Enter" to skip to content

Prostitusi online sesama jenis (LGBT) terkuak, setelah pelaku menjual Pasanganya lewat aplikasi

Polresta Padang ungkap kasus prostitusi online sesama jenis (LGBT) Rabu,(21/7/2021).

Kronologis diungkapnya kasus dua orang ini berawal dari cekcoknya dua pria dan diamankan warga di kawasan Simpang Haru. Usai diamakan keduanya diserahkan warga ke Polresta Padang.

Parahnya pertengkaran antara keduanya membuat gaduh masyarakat di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, usai dibawa warga ke Mapolresta Padang, keduanya menjalani pemeriksaan intensif.

Usut punya usut, ternyata cekcok antara pasangan sesama jenis berinisial AN (24) – muncikari dan AV (17) ini terjadi karena cemburu.

“Di sini terungkap mereka juga terlibat aksi prostitusi online sesama jenis (gay, red), salah seorang yang diamankan juga merupakan muncikari dari tindak prostitusi tersebut,” tuturnya.

Setelah diamankan di Polresta Padang, keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA. “Sejauh ini, tim kita masih memeriksa keduanya,” sebut Rico.

Ditambahkan Rico, kedua pria yang diamankan ini bisa dikategorikan tindak pidana perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak di bawah umur dan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur.

“Mereka terjerat ancaman hukuman maksimal 12 tahun, korban merupakan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar” tutup Rico

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.