Press "Enter" to skip to content

Sejumlah pelanggar dan Pemilik Usaha dijaring petugas saat pelaksanaan Operasi Yustisi

Dengan diberlakukanya PPKM level IV di Kota Padang, Pemerintah Kota Padang bersama unsur Kepolisian, TNI, dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi dengan cara patroli bersama untuk mendatangi sejumlah pusat keramaian yang tidak mematuhi protokol kesehatan, Sabtu (7/8)

Dalam operasi tersebut petugas langsung menyisir tempat – tempat yang menjadi kerumunan di Kota Padang. Para pelanggar yang terjaring kebanyakan tidak memakai masker, dan pedagang yang masih mengizinkan pelanggannya makan ditempat setelah lewat dari jam 21.00 Wib. Karena harusnya tidak boleh dan harus dibawa pulang, ujar Kasubaghumas Polresta Padang Ipda Adha Tawar, S.H.

Ditambahkan Ipda Adha Tawar, masih adanya masyarakat yang tidak patuh dengan prokes sehingga trend kenaikan kasus Covid-19 terjadi dan masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan.

Tidak hanya para pelanggar prokes, Owner atau pemilik dari pelaku usaha yang melanggarpun turut diamankan Petugas karna tidak menerapkan protokol kesehatan dan menerima makan ditempat serta melewati jam operasional yang telah ditentukan.

Sejumlah para pelanggar langsung dibawa untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya diberikan sanksi dengan membayar denda. Harapan kami dengan dilakukannya sidang ini masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku di PPKM darurat ini sehingga kita bersama bisa terbebas dari covid-19,” ujar Kasubahumas Polresta Padang.

Harapan kami dengan dilakukannya kegiatan ini agar masyarakat bisa mematuhi aturan yang berlaku di PPKM level IV ini sehingga kita bersama bisa terbebas dari covid-19,” tambah Ipda Adha Tawar.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.