Press "Enter" to skip to content

Gadaikan Sepeda motor yang dipinjam, Ibu rumah tangga ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Timur dalam kasus penggelapan sepeda motor.

Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema mengatakan, modus yang digunakan pelaku berinisial EW (43) dengan cara pura-pura meminjam sepeda motor.

“Terlapor EW meminjam sepeda motor ke korban pada Jumat (2/7/2021) lalu dengan alasan pergi ke Bungus untuk mengurus ATM,” katanya, Rabu (18/8/2021).

Namun, lanjutnya, hingga 11 Agustus 2021 atau saat korban melapor ke Polsek Padang Timur sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak mencari informasi selanjutnya dan di dapat informasi bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan.

“Kemudian petugas melakukan penangkapan dan melalukan menyita barang bukti,” ujarnya.

Kemudian pelaku juga diamankan ke Polsek Padang Timur untuk pengusutan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan pasal 372 yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” kata dia.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.