Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus 3 pelaku penadah sepeda motor hasil curian. Aksi pelaku terungkap usai menjual sepeda motor di situs jual beli online Marketplace.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, ketiganya diamankan pada Sabtu (21/8/2021) sekira pukul 19.30 WIB.
Sementara aksi pencurian terjadi pada 15 Februari 2019 sekira pukul 05.50 WIB, di Masjid Darussalam Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Rico menceritakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat terkait transaksi barang curian berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio di situs jual beli online Marketplace.
Setelah itu, Tim Klewang melakukan penelurusan lebih lanjut dan menemukan fakta bahwa pada saat itu yang melakukan penjualan pelaku ZBS (19).
“ZBS berhasil ditangkap di dekat Hotel Ibis Padang beserta handphone yang dipergunakan untuk tukar sebagai alat pembayaran terhadap sepeda motor tersebut,” katanya, Senin (23/8/2021).
Hasil pengembangan, ZBS menerangkan bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari NDP (23). Kemudian petugas mencari keberadaan NDP.
“Sepeda motor hasil curian telah dijual ke AS (17) yang merupakan anak dibawa umur (ABH),” ujarnya.
Kompol Rico menambahkan, tidak berselang lama, AS berhasil ditangkap dan mengaku sepeda motor tersebut telah dibeli dengan cara tukar tambah dengan handphone Android.
“Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Padang,” kata dia
Be First to Comment