Mendapatkan adanyan laporan pencurian sepeda motor, Kapolsek Padang utara AKP Nahri Syukra, S.H. langsung memerintahkan personilnya untuk bergerak menemukan pelaku. Aksi pelaku terekam lewat kamera pengawas CCTV. Berkat adanya rekaman tersebut, tim opsnal Polsek Padang utara langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil informasi yang diperoleh petugas dilapangan, akhirnya petugas mencium keberadaan pelaku. Tak ingin kehilangan jejak, pelaku Curanmor dengan inisial “RH” langsung diringkus tanpa perlawanan oleh tim opsnal Polsek Padang utara. Pelaku diringkus petugas saat berada di kawasan Lolong Belanti Kecamatan Padang utara. Kamis (26/8)
Diketahui, pelaku ditangkap
berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/46/VIII /2021/SPKT/Polsek
Padang Utara/ Polresta Padang/Sumbar yang
dilaporkan oleh korbanya pada tangal 26 Agustus 2021.
“Ya benar, pelaku Curanmor itu berhasil kami tangkap di kawasan Lolong Belanti kurang dari 1×24 jam” ujar AKP Nahri Syukra, S.H.
Sebuah sepeda motor Jenis CB 150 R warna hitam berhasil diamankan Polisi dari tangan pelaku. Dan untuk kepentingan proses penyidikan saat sekarang pelaku sudah diamankan di “hotel prodeo” Polsek Padang Utara.
Untuk pelaku, saat sekarang kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ,dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun penjara tutup Perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu.
Be First to Comment