Press "Enter" to skip to content

Viral di media sosial, Tersangka perempuan penusukan di daerah Purus penuhi penggilan Polisi

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor Kota (Polresta) Padang melakukan penangkapan , terhadap satu perempuan dengan inisial RTY (19) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap temannya dengan inisial AGS (19) di Jalan Gang tepi Danau Cimpago Kelurahan Purus, Kecamata Padang Barat, Kota Padang.

Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan kejadian berawal dari pelapor yang merupakan ayah dari korban mendengar suara istrinya meminta tolong dari luar rumah, pada Minggu (29/8) sekitar pukul 01.30 WIB.

“Pelapor saat keluar rumah mendapati anaknya sedang dijambak dan berupaya melarainya, Ia juga melihat luka di tangan kiri istrinya serta luka di pipi kiri dan kanan anak,” jelas Kompol Rico Fernanda.

Saat kejadian tersebut diketahui RTY memegang pisau cutter yang diduga digunakan untuk melukai korban dan ibunya.

Atas kejadian tersebut ayah korban yang tidak senang terhadap kejadian tersebut membuat laporan ke Polresta Padang.

“Mendapatkan laporan tersebut kami dari pihak Polresta Padang meberikan surat panggilan kepada RTY untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polresta Padang itu.

Alat bukti yang digunaka adalah hasil Visum Et Repertum nomor : 01/IPJ/V22/IX/2021, tanggal 14 September 2021 bg

Ia menambah RTY memenuhi surat panggilan sebagai tersangka tersebut, kemuadian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Setelah melakukan pemeriksaan, kami melakukan penangkapan kepada RTY di depan Polresta Padang,” jelas Kompol Rico Fernanda

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.