Press "Enter" to skip to content

Tingkatkan pelayanan pubik dan terselenggaranya pemerintahan yang bersih dari KKN dengan pembangunan Zona Integritas

Zona Integritas atau yang dikenal dengan istilah ZI merupakan sebuah predikat yang diberikan kepada sebuah instansi pemerintahan yang mana pucuk pimpinanya beserta jajaran dibawahnya mempunyai komitmen  bersama untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) melalui reformasi birokrasi dalam hal pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Untuk mendapatkan predikat kepada suatu unit kerja yang telah memenuhi sebagian besar program seperti Manajemen perubahan, Penataan tata laksana, Penataan sistem manajemen SDM (sumber daya manusia), penguatan akuntanbilitas kinerja dan penguatan pengawasan. Apabila telah memenuhi unsur tersebut maka predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) telah terpenuhi.

Sementara itu WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani merupakan predikat kepada suatu unit kerja yang diberikan apabila sebagian besar kelima program yang ada di di WBK telah terpenuhi ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik.

Adapun beberapa tahap yang dilalui dalam pembangunan Zona Integritas pada instansi Pemerintahan  yang terdiri dari

Pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI)

Yaitu deklrasi / pernyataan  dari pimpinan suatu instansi Pemerintah bahwa instansinya telah bersiap untuk membangun Zona Integritas dengan menandatangani dokumen Pakta Integritas seluruh ataupun sebagian besar pegawainya. Kemudian pencanangan pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka  dan dipublikasikan secara masiv dengan tujuan semua pihak maupun masyarakat dapat memantau, mengawasi dan mengawal serta dapat berperan dalam pembangunan Zona Integritas dalam kegiatan reformasi birokrasi seperti halnya bidang pencegahan korupsi dan peningkaan kulitas pelayanan publik.

Dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM oleh oleh instansi pemerintahan terdapat dua komponen yaitu :

1.Komponen pengungkit.

Terdapat enam komponen pengungkit  yang harus dibangun yaitu Manajemen perubahan, Penataan tata laksana, Penataan sistem manajemen SDM (sumber daya manusia), penguatan akuntanbilitas kinerja dan penguatan pengawasan.

2. Komponen Hasil.

Dari hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM  akan mendapatkan hasil nantinya,  yang terdiri dari terwujudnya penyelenggaran Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN serta terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dengan demikian komponen pengungkit menjadi faktor yang penting dalam penentu pencapaian hasil dari pembangunan Zona Integritas tersebut. Sehingga nantinya menghasilkan penyelenggaraan pemerintah yang bersih, bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pembangunan Zona Integritas dianggap telah berhasil apabila niai dari pelaksanaan point diatas (Komponen pengungkit dan komponen hasil) berjalan pada suatu instansi pemerintahan. Dari komponen tersebut masing masing mempunyai nilai. Untuk komponen pengungkit dibei bobot 60% dan Komponen hasil 40%.

Pembagian komponen pengungukit 60% tersebut diperoleh dari jumlah bobot masing-masing yaitu Manajemen perubahan sebanyak 5 %, Penataan Tatalaksana sebanyak 5%, Penataan Manajemen SDM sebanyak 15%, Penguaan Akuntabilitas kinerja sebanyak 10%, Penguatan Pengawasan sebanyak 15% dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik  sebanyak 10%.

Sementara untuk Bobot Komponen hasil 40% dinilai dari Terwujudnya Pemeritahan yang bersih dan bebas KKN sebanyak 20% yang diukur dari nilai persepsi (survey eksternal) dan Tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP), dan terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan Publik sebanyak 20% (suvey eksternal).

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.