Pelarian pelaku pembacokan yang meyebabkan korbanya meninggal dunia berakhir sudah, setelah Tim Klewang sat reskrim Polresta Padang datang membekuknya pada Selasa (11/1).
Pemuda dengan inisial A (22) dicokok Polisi saat tengah bekerja salah satu toko petshop di Jl.Sawahan dalam Kecamatan Padang timur.
Kepala satuan reserse dan kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan kejadian penangkapan pelaku.
“Sebilah senjata tajam jenis samurai dengan panjang satu meter berhasil diamankan dari tangan pelaku” ujar Kompol Rico.
Diketahui aksi pembacokan ini terjadi saat tawuran di kawasan Jl. Juanda Kelurahan Rimbo kaluang pada Minggu (9/1) dini hari.
Dengan menggunakan senjata tajam, pelaku langsung menyabet kearah korban. Sabetan tersebut tepat mengenai leher dan punggung yang menyebabkan korban kritis. Korban akhirnya meregang nyawa setelah mendapat pertolongan dirumah sakit.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana yaitu penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
Pelaku saat sekarang telah diamankan di hotel prodeo Polresta Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Be First to Comment