Press "Enter" to skip to content

Empat pelaku rudapaksa anak dibawah umur berhasil diringkus. Polisi gelar Press Release

Tim opsnal Polresta Padang berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku Riki (29), Rahul (19), B-A (17) dan M-R  (17) yang berprofesi sebagai sopir truk ini diamankan Polisi saat berada dirumahnya di kawasan Batang anai,Kabupaten Padang Pariaman. Sementara korban A-C (13)

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu Korban yang curiga karna anaknya tak kunjung pulang kerumah dari hari Minggu hingga Senin.

Setelah mendapat informasi, ibu korban mengetahui bahwa anaknya dibawa oleh pelaku ke Pelabuhan dermaga Teluk Bayur.

Melihat gelagat yang mencurigakan akhirnya Ibu korban mengintrogasi anaknya dan mendapatkan Informasi bahwa anaknya telah dicabuli oleh keempat pelaku secara paksa.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, ibu korban pun langsung melaporkanya kepada pihak berwajib.

Dalam Jumpa pers yang dilakukan Oleh Polresta Padang pada Rabu (9/3), Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan dua orang dari empat pelaku sudah dikenal Korban karena jarak rumah korban berdekatan dengan pangkalan truk.

“Dua orang pelaku sudah kenal korban karna rumah korban dekat dengan pangakalan truk, tempat pelaku sering mangkal” ujar Imran.

Kepada Polisi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya. Kejadian itu bermula saat dua orang pelaku yang sudah kenal dengan korban membawanya ke Pelabuhan dan kemudian mencabulinya secara bergilir.

Usai melakukan aksi bejatnya kemudian pelaku memberikan uang sebesar Rp 50.000, tak berselang lama kemudian dua orang tersangka lainya datang untuk kembali mencabuli tersangka.

“Sebanyak 2 lembar uang pecahan lima puluh ribu beserta pakaian korban berhasil kami amankan sebagai barang bukti” ujar Kapolresta Padang.

Karna korban merupakan anak dibawah umur, secara intensif korban masih ditangani oleh unit PPA Polresta Padang
Terkait penyembuhan mental dan fisiknya tambah Imran.

Pelaku saat sekarang sudah diamankan di Polresta Padang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Para tersangka akan dikenakan pasal  berlapis yaitu pasal 81 ayat 2, pasal 76D dan untuk yang masih dibawah umur akan dikenakan pasal 1 ayat 3 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.