Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus 2 pelaku yang melakukan tindak pidana curanmor.
Pelaku yang berinisial RD (23) dan RS (38) diamankan pada Sabtu (12/3/2022) di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang dan di Simpang Air Mancur Pasar Raya Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 166 / III / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 12 Maret 2022.
“Sehubungan dengan curanmor terjadi pada bulan Juli lalu di depan Toko oleh-oleh Asese Tabing, Padang,” katanya, Senin (14/3/2022)
“Kronologi kejadian berawal ketika saksi yang karyawan toko oleh-oleh Asese cabang Tabing memarkirkan 1 unit sepeda motor diteras Toko dalam keadaan stang dikunci, namun penutup kontak tidak ditutup,” ujarnya.
Kemudian, datang 2 orang pelaku dan membuka paksa kontak sepeda motor korban mengunakan kunci leter T (DPB) dan selanjutnya para tersangka langsung membawa kabur sepeda motor korban tersebut. sehingga korban mengalami kerugian materi lebih kurang sekitar Rp.10.000.000.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak 5 lokasi di berbagai wilayah, bersama dengan pelaku lain berinisial AP yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Dalam melakukan aksinya diluar Padang, ketiganya melakukan pencurian menggunakan 1 unit mobil Ambulan milik Mesjid Muhammdiyah Padang karena salah seorang tersangka merupakan tukang sapu sekaligus sopir mobil ambulan di masjid tersebut,” tambahnya .
Dari hasil pengungkapan tersebut, disita 2 barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor HONDA BEAT warna SILVER (TKP di Ulakan Kab.Padang pariaman) dan 1 unit sepeda motor HONDA BEAT warna PUTIH (TKP di Padang Panjang).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut .
Be First to Comment