Petugas kepolisian Resor Kota Padang lakukan operasi Cipta Kondisi pada sepanjang Sabtu malal (19/3) hingga Minggu pagi (20/3).
Petugas yang terlibat disebar di berbagai titik rawan untuk melakukan razia terhadap kendaraan yang melanggar prosedur dan mengganggu kenyamanan masyarakat Kota Padang.
“Sebanyak 39 motor dan dua mobil kami tahan,” kata Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Padang, AKP Alfin.
Tak hanya kendaraan, pihaknya dari jajaran satuan Lalu lintas juga melayangkan 12 surat tilang (bukti pelanggaran) untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 11 Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Kebanyakan Kendaraan yang kami amankan ini karena menggunakan knalpot racing, kemudian kerangka motor tak lengkap dan tak menggunakan Helm,” Ujar Alfin.
Dalam pelaksanaan cipta kondisi tersebut tidak hanya melakukan razia terhadap kendaraan saja, namun juga melakukan antisipasi terhadap aksi tawuran yang cukup membuat resah masyarkat Kota Padang.
“Polisi berpatroli beberapa titik rawan terjadinya aksi tawuran di Kota Padang,” ujarnya.
Dari hasil itu polisi juga menangkap enam pelaku tawuran beserta tiga tongkat besi tajam ikut disita
Be First to Comment