Press "Enter" to skip to content

Simpan 23 paket sabu, Pria 32 tahun ini diringkus Polisi

Seorang pengedar sabu berhasil diringkus Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, Selasa, 22 Maret 2022.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 23 paket bening berisi narkotika golongan 1 di lantai kamar rumahnya.

Tersangka diketahui berinisial FH (32) warga Kelurahan Koto Panjang, Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

“Tersangka berhasil kita tangkap pada Selasa sekitar pukul 00.45 WIB, di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra.

Indra menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba golongan satu.

“Mendapati laporan tersebut, tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga dilakukan penangkapan,” ucapnya.

Saat ditangkap, lanjut Indra, tersangka FH ini tidak melakukan perlawanan, namun saat digeledah petugas menemukan sejumlah barang bukti.
Antara lain, satu kotak rokok merek Gudang Garam Surya yang di dalamnya terdapat 23 lembar plastik bening berisi narkotika golongan 1 jenis sabu.

Ketika diinterogasi, tersangka FH mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya atau dalam penguasaannya.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.