Press "Enter" to skip to content

Numpang tidur, Pemuda ini curi hp temanya sendiri. Polisi : Pelaku sudah ditangkap

Seorang remaja berinisial RA alias Amaik, 17 tahun 3 bulan ditangkap Tim Klewang Polresta Padang karena terlibat pencurian telepon seluler (ponsel) milik temannya sendiri.

Bahkan, warga Jalan DPR, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu sempat menukar ponsel curian tersebut dengan sepupunya.

Pelaku kami tangkap pada Senin (1/8/2022) dini hari,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Senin (1/8/2022).

Dedy mengatakan, RA ditangkap berdasarkan LP/B/531/VIII/2022/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 1 Agustus 2022.

Aksinya itu dilakukan satu hari sebelum dia ditangkap di saat seorang saksi berinisial D hendak menumpang tidur di kediamannya.

Saat itu, R meminjam ponsel milik korban berinisial AM yang biasa dipakai oleh D.

“Ketika hendak tidur, D meminta ponsel itu lagi dari RA dan sempat dikembalikan oleh pelaku,” kata Dedy.

Saat saksi atau pemegang ponsel tersebut bangun, kata Dedy, benda elektronik itu sudah tak ditemukan lagi.

“Saksi sempat berusaha mencari dan bertanya ke RA, namun pelaku sempat mengelak hingga mengaku tak tahu siapa yang telah mengambil ponsel tersebut,” katanya.

D yang merasa sudah dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang hingga akhirnya RA jadi dalang dan pelaku dari pencurian tersebut.

Hasil interogasi polisi, pelaku diduga melakukan aksi tukar pakai ponsel dengan sepupunya untuk menghilangkan jejak.

“Pelaku ini sempat mengelak tidak mencuri hingga barang bukti kami temukan dari tangan sepupunya,” ungkap Dedy.

Saat ini, polisi telah menahan pelaku dan menyita dua ponsel milik korban dan sepupu pelaku sebagai barang bukti.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.