Press "Enter" to skip to content

Sejumlah Apotek di Kota Padang disidak Polisi terkait Surat Edaran dari Kemenkes RI.

Berdasarkan surat edaran dari Kementrian Kesehatan RI (Kemenkes) tentang larangan beberapa penggunaan obat sirup bagi anak, Polresta Padang melakukan kegiatan Patroli ke sejumlah apotek yang berada di wilayah Kota Padang.

Menyikapi Surat Edaran tersebut, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, S.I.K., M.Si melalui Kepala Bagian Operasi Polresta Padang Kompol Deny Akhmad, S.I.K langsung memerintahkan  personil untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sejumlah apotek yang berada di Kota Padang.

Dalam kesempatan itu, Petugas langsung menyambangi beberapa apotek dan langsung menanyakan tentang obat yang dimaksud (dilarang). Namun apoteker mengaku obat sirup bagi anak yang dilarang oleh Kemenkes itu sudah ditarik oleh distributor.

Selain melakukan pengawasan dan sidak ke sejumlah apotek, Petugas juga memberikan selebaran yang berisikan tentang surat edaran dari Kementrian Kesehatan RI tentang larangan pendistribusian beberapa obat sirup anak yang dapat menyebabkan gangguan fungsi ginjal akut.  “ Selain melakukan pengawasan, kami juga memberikan selebaran dari Kementrian kesehatan” ujar Kasubag Kerma Polresta Padang Iptu Dwi Rosdianto, S.H.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.