Press "Enter" to skip to content

Melalui Restorative Justice, Polsek Koto tangah berhasil mediasi masyarakat yang bertikai

Padang-Jajaran Polresta Padang dari Polsek Koto tangah berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara penganiayaan melalui sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara keluarga korban dan keluarga terdakwa (Restorative Justice).

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut berlangsung di palanta mediasi Polsek Koto tangah Polresta Padang yang langsung di pimpin oleh Kapolsek Koto tangah AKP Afrino,S.H., M.H dihadiri oleh Bhabinkamtibmas beserta keluarga kedua belah pihak.

Diketahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Lubuk Lukum Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Namun peran Bhabinkamtibmas Kelurahan Lubuk lukum Polsek Koto tangah bersama perangkat Bhabinsa dan Ketua RT berhasil untuk memperrtemukan kedua belah pihak.

Kedua belah masyarakat yang bertikai sepakat untuk menempuh jalur damai melalui restorative justice di Palanta Mediasi Polsek Koto Tangah Kota Padang, Rabu (18/1/2023).

Kapolse Koto tangah AKP Afrino menghimbau kepada kedua belah pihak agar selalu rukun dalam menjalani hidup dilingkungan, karna bagaimanapun kita adalah saudara.

“Apapun permasalahan yang terjadi, agar cepat memberitahu Bhabinkamtibmas serta perangkat RT” ujar Afrino.
Usai jalur mediasi, dilakukan kedua belah pihak saling memaafkan dengan berjabatan tangan.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.