Press "Enter" to skip to content

Polsek Lubeg amankan seorang perempuan pelaku penggelapan

Pelaku diketahui berinisial “E” (45) warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar. Ia melakukan penggelapan bersama temannya dengan cara merental mobil selama 10 hari. Sang teman berperan mencarikan pembeli mobil yang dirental.

“Telah diamankan 1 orang wanita yang diduga pelaku tindak pidana penggelapan berinisial “E” (45),” kata Kapolsek Lubeg, AKP Chairul Amri Nasution, Sabtu (11/9/2021).

Pelaku diamankan Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 18.00 WIB dalam dugaan penggelapan 1 unit mobil merek Toyota Avanza warna biru.

“Pelaku kita amankan dalam dugaan penggelapan mobil Toyota Avanza warna biru. Pelaku dan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza telah kita amankan di Polsek,” katanya.

Kata dia, pelaku diamankan di rumah tantenya di daerah Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Modus pelaku, AKP Chairul Amri Nasution, merental mobil korban selama 10 hari dan dibayar uang muka Rp 600 ribu.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi ini mengatakan transaksi tersebut dilakukannya di rumah temannya bernama Nur.

“Akhirnya mobil beserta dengan STNK berada di tangan pelaku dengan perjanjian dirental selama 10 hari,” katanya.

Pelaku menghubungi temannya berinisial “A” untuk mencari orang yang mau membeli mobil tersebut. Ia juga menghubungi temannya untuk menjual mobil. Disepakati harga mobil tersebut sebanyak Rp 20 juta

Selanjutnya, pelaku bersama teman nya pergi mengantar mobil ke daerah Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. Setelah mobil diserahkan, semua pelaku kembali ke Kota Padang, Sumbar.

“Pelaku memberi uang Rp 3,5 juta kepada “A” dan meminjamkan uang Rp 2,5 juta kepada “N” temannya . Sedangkan sisanya dipegang oleh pelaku sendiri,” katanya.

Dijelaskannya, pelaku dengan sengaja menggelapkan mobil tersebut dengan alasan uangnya digunakan untuk bisnis membeli barang antik.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP,” katanya.

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mission News Theme by Compete Themes.